KESETARAAN GENDER
MENDORONG KESETARAAN GENDER
DAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
(Menghilangkan ketimpangan gender di NTB)
By. Aswasulasikin
Keadaan dan Kecenderungan
Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS) menegaskan bahwa sasaran Program Peningkatan Kualitas Hidup
Perempuan adalah meningkatkan kualitas dan peranan perempuan diberbagai bidang.
Jumlah penduduk
perempuan Indonesia hampir seimbang dengan penduduk laki-laki yaitu sekitar
49,9% dari total penduduk, hal tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari kondisi bangsa ini. Karena jumlah penduduk perempuan separuh dari total
penduduk, maka isu perempuan seharusnya juga menjadi separuh dari isu kehidupan
yang harus mendapat perhatian. Dalam ukuran apapun, perempuan menjadi bagian
dari numerator dan denominator yang menggambarkan bagaimana keadaan bangsa ini.
Perempuan sebagaimana laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
pembangunan, baik hak untuk mendapat penghidupan, penghormatan dan
perlindungan, maupun kewajiban untuk bertanggung jawab atas kehidupan yang
dibangun untuk kesejahteraan seluruh bangsa. Pemberdayaan perempuan dan
perwujudan keadilan dan kesetaraan gender merupakan pemenuhan hak perempuan
yang merupakan bagian dari hak azasi manusia (HAM). Keberhasilan upaya
pembangunan pemberdayaan perempuan, keadilan dan kesetaraan gender akan
meningkatkan produktivitas kesejahteraan keluarga dan masyarakat, sekaligus
akan mengurangi kesenjangan gender.
Melalui INPRES Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender didalam Pembangunan Nasional,
Presiden telah mengitruksikan kepada seluruh Menteri Departemen maupun Non
Departemen, Lembaga Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan Pengarusutamaan Gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan serta
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan
bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masning. Dengan INPRES tersebut
maka setiap institusi pemerintah harus memasukkan dimensi Kesetaraan dan
Keadilan Gender (KKG) dalam setiap kebijakan/program atau kegiatan
pembangunannya.
Pengarusutamaan
Gender adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender
(KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman,
aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan
program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Strategi ini dipilih
berdasarkan kenyataan bahwa pendekatan pembangunan yang selama ini dilakukan
ternyata belum memberikan manfaat yang setara antara laki-laki dan perempuan.
Dalam rangka upaya
peningkatan pemberdayaan perempuan, keadilan dan kesetaraan gender Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan (MENEGPP) telah menetapkan visi pemberdayaan
perempuan yaitu “Terwujudnya KKG, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam
kehidupan berkeluaarga, berbangsa dan bernegara”.
Untuk mencapai Visi tersebut ditetapkan misi antara lain :
- Meningkatkan kualitas hidup perempuan.
- Memajukan tingkat keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan publik.
- Menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
- Meningkatkan pelaksanaan dan memperkuat kelembagaan pengarus utamaan gender.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Adapun kebijakan pemberdayaan
perempuan dan kesetaraan gender dan keadilan gender yang telah ditetapkan
adalah :
- Penyadaran Gender di Masyarakat.
- Bantuan teknis dalam bentuk advokasi, sosialisasi, fasilitasi dan mediasi.
- Memperkuat kelembagaan pengarasutamaan gender dan anak di pemerintah dan masyarakat.
- Meningkatkan ketersediaan Sistem Informasi Gender dan Umpan Balik.
- Memberikan porsi pelaksanaan program kepada daerah dan mitra kerja.
- Pengembangan sistem penghargaan (Anugerah Parahita Eka Praya)
Sedangkan Strategi Pembangunan
Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan dan Keadilan Gender meliputi :
- Pengarusutamaan Gender;
- Penyerasian hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Peningkatan koordinasi dan kemitraan.
- Penguatan kelembagaan pengarasutamaan gender dan anak di pemerinah dan masyarakat;
- Pelaksanaan aksi afirmasi untuk situasi tertentu;
- Penguatan jaringan kelembagaan baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Program pembangunan yang menaungi
upaya pemberdayaan perempuan dan kesetaraan dan keadilan gender terdiri dari
empat program pembangunan sebagai berikut :
- Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Perempuan dan Anak.
- Program Penguatan Kelembagaan Pengarasutamaan Gender dan Anak.
- Program Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.
- Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
Kenyataan yang
ada kualitas hidup perempuan dalam berbagai bidang masih jauh tertinggal dibandingkan laki-laki, rendahnya kualitas hidup sebagian besar
perempuan di NTB adalah karena rendahnya pengetahuan, terbatasnya wawasan dan
rendahnya keterampilan sebagian perempuan dalam berbagai bidang. Disamping itu
rendahnya kualitas hidup perempuan juga disebabkan adanya kesenjangan gender
dimana peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan
keluarga dan masyarakat terdpat jurang pemisah, hal ini karena :
- Sistem tata nilai dan adat-istiadat masyarakat.
- Perangkat peraturan perundang-undangan yang masih diskriminatif.
- Kebijakan dan program pembangunan pemerintah yang belum responsif gender.
- Penafsiran ajaran agama yang berat sebelah.
- Kesediaan dan konsistensi perjuangan perempuan.
Adanya jurang pemisah
tersebut menghambat partisipasi, kesempatan, peluang dan akses serta kontrol
bagi perempuan untuk berperan serta dalam berbagai bidang pembangunan baik sebagai
agen perubahan maupun sebagai pemanfaat pembangunan, hal ini disebabkan oleh
kualitas perempuan yang masih rendah diberbagai bidang.
Secara
umum, telah tercapai kemajuan dalam upaya peningkatan kesetaraan gender di
propinsi NTB, terutama di bidang pendidikan, seperti yang terlihat dengan
membaiknya angka partisipasi sekolah (APS) pada jenjang pendidikan dasar.
Keberhasilan tersebut, meskipun dalam jumlah yang relatif terbatas, bisa juga
dilihat pada meningkatnya partisipasi perempuan di bidang politik, eksekutif
dan lembaga legislatif.
Namun
demikian, pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMA dan Perguruan Tinggi),
jumlah perempuan ternyata semakin sedikit. Permasalahan lain terkait tingginya
tindak kekerasan terhadap perempuan; hukum dan peraturan perundang-undangan
yang bias gender, dan diskriminatif terhadap perempuan.
Beberapa
indikator di bawah ini menggambarkan secara lebih rinci dua hal tersebut (keberhasilan
dan permasalahan) di atas.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
(TPAK)
Tingkat
Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) laki-laki jauh lebih tinggi bila dibandingkan
dengan TPAK perempuan, ini menggambarkan bahwa peluang kerja hampir di semua
lini/bidang yang populer dengan sebutan pekerjaan publik (pekerjaan yang
dibayar) masih didominasi oleh laki-laki, sedangkan perempuan bekerja pada
bidang-bidang tertentu yang di bayar murah, bahkan bahkan tidak dibayar seperti
pekerjaan domestik.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) perempuan lebih
rendah dari TPT laki-laki artinya
persentase jumlah pengangguran perempuan jauh lebih besar daripada
laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak yang menganggur
dibandingkan dengan laki-laki. Keadaan ini dimungkinkan karena keterbatasan
yang dimiliki perempuan terutama tingkat pendidikan dan keterampilan yang
dimiliki perempuan rendah, selain itu
peluang dan kesempatan perempuan bekerja di luar rumah lebih kecil
daripada laki-laki.
Tingkat Upah
Masalah upah merupakan masalah penting di antara
sekian banyak masalah yang berhubungan dengan buruh/tenaga kerja. Penentuan
besarnya upah harus dapat memotivasi para buruh/tenaga kerja agar mau
menggunakan tenaga dan kemampuannya
semaksimal mungkin untuk memiliki kinerja yang menguntungkan dirinya dan
tempatnya bekerja. Pada umumnya tingkat upah yang diterima oleh buruh/ tenaga
kerja laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan, hal ini disebabkan karena
tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki perempuan lebih rendah daripada
laki-laki. Data yang ada menunjukkan bahwa rata-rata upah yang diterima
laki-laki terjadi peningkatan setiap tahun, sementara upah rata-rata perempuan
berfluktuasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa upah rata-rata laki-laki selalu
berada diatas UMP, sedangkan upah rata-rata perempuan dibawah UMP.
Angka Gender-related
Development Index (GDI)/Indeks Pembangunan Gender (IPG)
Untuk NTB,
GDI dan Gender Empowerment Measurement (GEM)/IDG untuk NTB adalah lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional; rendahnya keberhasilan pembangunan gender, atau dengan
kata lain masih terdapat kesenjangan gender di NTB. Sementara itu, rendahnya
angka GEM adalah gambaran tentang besarnya peranan perempuan relative terhadap
peran laki-laki dalam pengambilan keputusan di bidang politik dan ekonomi.
Artinya partisipasi dan kesempatan perempuan masih rendah di bidang politik,
ekonomi, dan pengambilan keputusan.
Peran perempuan di bidang
eksekutif/pemerintahan diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan publik dan
mendukung kesetaraan gender. Dalam kenyataannya pejabat di bidang pemerintahan
mulai dari Gubernur sampai dengan Kepala Desa sebagian besar dijabat oleh
laki-laki, hanya pada jabatan eselon II, III, IV dan Camat terdapat partisipasi
perempuan, inipun jumlahnya relatif sangat kecil. Partisipasi perempuan di
bidang pemerintahan yang paling banyak
pada jabatan eselon IV sebesar 22,48%. Perempuan yang menduduki jabatan
struktural hampir di semua eselon, walaupun jumlahnya masih relatif sangat
kecil bila dibandingkan dengan
laki-laki.
Tantangan
- Rendahnya perempuan yang menamatkan pendidikan pada jenjang menengah atas dan tinggi dibandingkan dengan laki-laki menunjukkan masih adanya kesenjangan gender dalam bidang pendidikan berakibat masih lemahnya akses perempuan terhadap (lapangan) pekerjaan.
- Lebih rendahnya tingkat upah serta lebih lemahnya status pekerjaan bagi tenaga kerja perempuan dibandingkan dengan tenaga kerja laki-laki.
- Rendahnya Gender Development Index (GDI) dan Gender Empowerment Measurement (GEM) di NTB
Kebijakan dan Program
Sesiau dengan Visi dan Misi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. VISI: “TERWUJUDNYA MASYARAKAT
NUSA TENGGARA BARAT YANG BERIMAN DAN BERDAYA SAING”
2. MISI: “MENGEMBANGKAN MASYARAKAT MADANI,
BERAHLAK MULIA, BERBUDAYA, MENGHORMATI PLURALITAS dan KESETARAAN GENDER.
Salah Satu Program
Unggulan adalah pemberdayaan keluarga sebagai basis pendidikan moral,
spiritual, dan ekonomi produktif, juga pemenuhan keterwakilan 30 % perempuan
dalam pemerintah dan perluasan akses terhadap sumberdaya.
Salah satu tujuan
terpenting dalam pembangunan berbasis gender adalah peningkatan kualitas hidup
perempuan. Hal itu bisa tercapai antara lain dengan cara meningkatkan
kapabilitas dasar perempuan. Dua faktor penting yang mendasari kapabilitas dasa
itu adalah pendidikan dan kesehatan. Secara keseluruhan pembangunan kapabilitas
dasar perempuan sudah tercakup dalam pengarusutamaan gender. Agar pembangunan
kapabilitas dasar perempuan dapat berkelanjutan maka perlu didukung oleh faktor
pengungkit yaitu adanya sikap dan partisipasi masyarakat dalam pengarusutamaan
gender. Sebab diketahui peningkatan kapabilitas dasar tidak bisa dilakukan
dalam jangka pendek, tetapi merupakan sutau proses yang perlu dilakukan secara terus-menerus.
Tentunya agar hal tersebut tidak hanya sekedar menjadi wacana perlu komitmen
dan konsistensi program dalam pelaksanaan kegiatannya.
Partisipasi
masyarakat di NTB dalam rangka pembangunan kapabilitas dasar perempuan
terwujud dengan dibentuknya Jejaring Pengarusutamaan Gender yang
juga merupakan program DIKPORA NTB.
Salah satu program DIKPORA NTB
adalah Program Peningkatan Peran Masyarakat dan Kemampuan Kelembagaan
Pengarusutamaan Gender. Program ini
bertujuan agar masyarakat lebih sensitif gender dalam pengambilan kebijakan
yang berkaitan dengan pembangunan di segala bidang.
Kegiatan lainnya di DIKPORA adalah
”Kejar Paket A, B, C”, ”Pelatihan Keaksaraan Fungsional” dan Program Lifeskill. Program tersebut bertujuan untuk
meningkatkan pendidikan masyarakat yang
sebelumnya tidak bisa menamatkan sekolahnya, dan peningkatan keahlian dan
keterampilan hidup menuju kemandirian. Dari pengalaman dan data yang ada,
sebagian besar peserta program ini adalah perempuan.
Badan Pemberdayaan Masyarakat NTB
juga melaksanakan berbagai kegiatan dalam hubungannya dengan peningkatan
kesetaraan gender dalam pembangunan.
Salah satu program BPM NTB adalah
”Pemberdayaan Perempuan Menuju Keluarga Sehat Sejahtera.” Melalui kegiatan ini
diharapkan partisipasi perempuan dalam menopang kehidupan keluarganya baik di
bidang kesehatan maupun ekonomi menjadi lebih tinggi. Dengan demikian akan tercipta kesadaran bahwa
perempuan juga memiliki kemampuan dan hak yang sama dengan laki-laki dalam
menjaga atau menciptakan kesejahteraan keluarganya. Khusus dalam kaitannya dengan kegiatan
ekonomi nelayan, Dinas Perikanan dan Kelautan NTB juga mempunyai program yang
bertujuan untuk membantu wanita nelayan, melalui ”Program Bantuan KUB wanita nelayan, melalui pemberian
bantuan dana bergulir, ”dan” Bantuan peralatan pascapanen dalam rangka
pemberdayaan perempuan nelayan.” Dinas Pertanian melaksanakan "Program
Pemberdayaan Masyarakat dan Kesetaraan Gender” yang bermaksud untuk
meningkatkan peran perempuan dalam kegiatan produksi pertanian. Seperti yang
diprogramkan oleh BPM, melalui kegiatan ini diharapkan akan terjadi kesetaraan
gender pada keluarga yang menjadi sasaran program, baik dalam hal kegiatan
ekonomi, maupun juga dalam hal pendidikan anak-anak mereka.
Dinas Kesejahteraan Sosial dan
Pemberdayaan Perempuan NTB juga melaksanakan berbagai program yang berkaitan
dengan kesetaraan gender ini. Salah satu
program dari dinas tersebut adalah ”Program Pembinaan Anak Jalanan.” Program ini bertujuan untuk melindungi
anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, agar mereka tetap dapat
menyelesaikan pendidikan atau sekolahnya.
Program lainnya adalah ”Program Perlindungan sosial korban tindak
kekerasan,” yang memberikan advokasi dan layanan kemanusiaan kepada perempuan
yang telah menjadi korban tindak kekerasan, baik dalam rumah tangga ataupun
dari tempat kerja. Dalam kaitan dengan
tindak kekerasan, Lembaga Perlindungan Anak NTB memiliki ”Program Perlindungan
Anak,” yang bertujuan untuk melindungi anak-anak, baik perempuan maupun
laki-laki terhadap tindak kekerasan rumah tangga, maupun dari tempat mereka
dipekerjakan.
Usulan (Intervensi)
Dengan melihat kondisi perempuan tersebut maka upaya pembangunan pemberdayaan perempuan,
keadilan dan kesetaraam gender merupakan upaya integral yang harus diutamakan
dan dimasukan kedalam proses pembangunan. Untuk itu perlu komitmen politis yang
tinggi untuk dapat mensukseskan pembangunan pemberdayaan perempuan,
keadilan dan kesetaraan gender. Pemberdayaan perempuan dan perwujudan
keadilan dan kesetaraan gender merupakan pemenuhan hak perempuan yang merupakan
bagian dari HAM. Keberhasilan upaya pembangunan pemberdayaan perempuan, keadilan
dan kesetaraan gender akan meningkatkan produktivitas, kesejahteraan keluarga
dan masyarakat sekligus akan mengurangi kesenjangan gender. Perempuan yang
berkualitas adalah mperempuan yang maju dan mandiri yang merupakan
prasyarat terwujudnya masyarakat yang berkesetaraan dan berkeadilan gender
dakam berkehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Untuk mengatasi permasalahan kesenjangan Gender
dan pemberdayaan perempuan di NTB maka diusulkan beberapa kebijakan dan program
sebagai berikut:
(1) Untuk menuntaskan persoalan ketimpangan
gender dalam hal pendidikan dasar, perlu kebijakan pro-poor dan pro-keadilan gender untuk lebih memberikan akses
kepada peserta didik dari kelompok miskin, khususnya bagi anak perempuan.
(2) Perlunya peningkatan kesadaran dan
kemampuan masyarakat secara kolektif
agar menyekolahkan anak-anak mereka baik laki-laki maupun perempuan. Untuk
mendukung hal tersebut, pemerintah bisa memberikan insentif hukum (sanksi dan reward)
bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah dalam bentuk Perda Pendidikan
Dasar.
(3) Perlu kesepakatan adat dan/atau Perda
untuk menghindari perkawinan anak yang sedang menyelesaikan pendidikan dasar
dan menengah.
(4) Untuk meningkatkan Angka Melek Aksara
dikalangan perempuan dewasa dapat dilaksanakan dengan mengaitkan program
tersebut dengan kegiatan ekonomi seperti Program Gerakan Pemberantasan (Getas)
Buta Aksara Baca Tulis Hitung (CALISTUNG) yang selama ini telah dilaksanakan.
Dengan memprioritaskan Warga Belajar perempuan miskin. Pondok Pesantren,
Majelis-masjelis Taklim Perempuan, maupun organisasi perempuan dan LSM
Perempuan di tingkat perdesaan dalam program Percepatan Getas Aksara perlu
dilibatkan.
(5) Kuota 30% keberadaan perempuan yang sudah
dicangankan di legislatif, perlu diterapkan juga di eksekutif. Adanya proporsi
yang signifikan tersebut akan sangat besar pengaruhnya dalam mempengaruhi
kebijakan pemerintah dalam program pembangunan secara keseluruhan, khususnya dalam
kaitannya dengan tujuan MDG di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan
perempuan.
Sumber
Acuan:
Badan Pusat
Statistik Nusa Tenggara Barat:
a.
Data BPPS NTB
b. Badan Pemberdayaan
perempuan dan Keluarga Berencana Nusa Tenggara Barat.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih